Laporan Redaksi
Makassar, Komentar Raja Tallo XIX Makassar Hadirkan Saksi Ahli Untuk Mengurus Hak Atas Adat, disampaikan pada 11/4/2025.
DYMM Muh Akbar Amir Sultan Aliya yang juga Sebagai Dewan Adat Nasional, melalui pesan whatsappnya mengatakan, "Kami menghadirkan saksi Ahli terkait pelepasan tanah adat melalui restribusi landreforum, yang mana restribusi landreforum nya sampai detik ini, tidak pernah dibayarkan oleh BPN, sedangkan dana retribusi landreforum itu disimpan oleh BPN di Yayasan Landreforum kemudian dititipkan di BRI, sampai detik ini, pembayaran pembebasan tanah adat melalui redistribusi Landreforum tidak dibayarkan.
Jadi ada apa dengan pihak BPN tidak mau membayarkan dana redistribusi Landreforum sejak tahun 1963 sampai 2025, a yang mana didalam aturan, bahwasanya Yayasan Landreforum yang dibuat oleh pemerintah itu, memiliki utang, utangnya harus membayar tanah adat, atau pemilik tanah yang dikenai redistribusi Landreforum sejak tahun 1963, itu bunganya 5%, bagi yang tidak pernah mengambil dana redistribusi Landreforum dan harus dihitung bunganya dari tahun 1963 sampai tahun 2024.
Sekiranya Pengadilan Negeri Makassar memahami tentang redistribusi Landreforum maka seluruh masyarakat tanah adat termasuk PT GOPA, LAKBAI, BINSINDE dan yang lainnya, itu harus dibayarkan kalau tidak dibayarkan pempebasan rel kereta apinya, maka harus dibayarkan redistribusi Landreforum nya, jadi saksi ahli hari ini, tanggal 10/4/2025, kami menghadirkan saksi Ahli, bapak Frans Parera Mantan Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, Insya Allah Minggu depan, kami akan ajukan lagi, saksi Ahli dari Pemangku Adat". Ungkapnya.
Selain itu, saat dikonfirmasi media, Saksi Ahli yang dihadirkan dipersidangan, yang merupakan Mantan Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, Frans Parera mengatakan : "Saya tekankan kepada majlis hakim harus diganti rugi tanah milik adat, sedemikian berdasar PP 224 Tahun 1961 pasal 6, yang berbunyi, "Kepada bekas pemilik tanah adat, yang tanahnya jatuh kepada negara menjadi tanah negara yang oleh pemerintah dibagi-bagikan kepada penggarap tanah, atau dipergunakan oleh pemerintah sendiri, harus dibayar ganti rugi". Pungkasnya.
Sekiranya Pengadilan Negeri Makassar, memahami tentang