Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Ketetapan PBB P2, Tahun 2024 di Kecamatan Cepu

Kamis, 11 Juli 2024 | 15.41 WIB Last Updated 2024-07-11T08:41:45Z


Jurnalis : Suparmin 

Blora, PANI News.- Sosialisasi ketetapan PBB-P2 tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, pada 2 /7/2024.

Tentang sosialisasi ketetapan PBB-P2 Tahun 2024, acara berlangsung 3 hari di wilayah Kecamatan Cepu. BPKAD Blora, melalui Ahmad Bisri, menjelaskan, "Bahwa berdasarkan UU no 22 tentang hubungan keuangan pemerintah pimpinan pusat dengan daerah, yang kita tindak lanjuti Perda no 6 tahun 2023, tentang pajak pembangunan bumi daerah. Maka salah satu pajak yang kita peroleh adalah PBB.

Kita telah mengadakan simulasi berkaitan dengan ketetapan PBB tersebut. Sehingga ada yang mengalami penurunan ada yang standart dan juga ada yang mengalami kenaikan.

Dan kenaikannya mungkin cukup tinggi apa bila dilihat secara SPT nya tinggi. Namun apabila itu kita bandingkan dengan ketetapan-ketetapan sebelumnya tahun 2023 meskipun itu naik sebetulnya masih jauh di bawah ketetapan tahun yang lalu. Contohnya tadi ada wajib pajak yang ada SPTnya 89rb dan sekarang membayarnya 240rb seperti itu. Terus kita sandingkan sebenarnya membayarnya 580rb karena ada potongan simulus 500rb membayarnya hanya 59rb. Tadi kita sampaikan kepada wajib pajak yang telah hadir yang menjadi sosialisasi. Harapannya dengan kenaikan ini mereka memahami obyek kami memang nilainya tinggi. Sehingga pajak sekian ini memang apa bila di bandingkan dengan omset dengan obyek nilai pajak itu kondisinya masih dibawah.

Harapannya biar tidak ada kenaikan ekstrim sehingga warga itu tepat menerima keadaan kenaikan tersebut.

Itulah kemarin ada sebagian SPT yang dengan penyampaiannya kita bentuk dengan Sosialisasi untuk mendapatkan pemahaman dengan berkaitan wajib pajak tersebut. Dan alhamdulillahnya tadi ada yang naik 788rb itu dan kebetulan ini semula 600rb menjadi 1.400rb dia tidak mempermasalahkan kenaikannya. Yang dipermasalahkan ternyata SPTnya luasan tidak sama di sertifikat. Di SPTnya lebih kecil dibandingkan sertifikatnya. Kita sampaikan jadi luasnya lebih bertambah dan menyesuaikan data yang ada.

Untuk kenaikannya variasi mulai dari yang min tidak turun dan tidak turun. Jadi ada yang turun ada yang naik. Ada yang naik sampai 135% ada yang 20% jadi semua variasi.

Namun variasinya itu masih jauh dibandingkan apabila tahun sebelumnya tidak ada stimulus. Contohnya tahun 2023-2024. Tahun 2024 di bayarnya hanya 347rb dia membayar padahal ada kenaikan sekitar 80rban dari 270rban. Inilah yang kami sampaikan pada warga sehingga dapat menerima terkait dengan ketetapan yang telah di sampaikan mereka". Pungkasnya
×
Berita Terbaru Update