Notification

×

Iklan

Iklan

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023

Senin, 15 Juli 2024 | 07.19 WIB Last Updated 2024-07-15T00:19:23Z


Jurnalis : Suparmin 

Blora. PANI News.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, dirangkaikan penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Blora HM. Dasum., SE., MMA didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD di ruang pertemuan setempat, Sabtu (13/7/2024).

Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP., M.Si dan Wakil Bupati Blora Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., hadir secara langsung. Sedangkan rapat paripurna diikuti oleh Forkopimda Blora, Kepala OPD dan anggota DPRD Blora.

Ketua DPRD Blora HM. Dasum., SE., MMA dalam pengantarnya menyampaikan forum itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan pelaksanaan peraturan daerah sekaligus digunakan untuk menyampaikan usulan/masukan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Blora.

“Sesuai kesepakatan Aggota DPRD bahwa, pandangan umum Fraksi-fraksi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, perlu kamu sampaikan bahwa, untuk efektif dan efisiensi waktu, disampaikan tiga orang juru bicara mewakili gabungan dari lima fraksi, seorang juru bicara dari Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan, dan seorang juru bicara lagi dari Fraksi Demokrat-Hanura,” jelas Dasum.
×
Berita Terbaru Update