Laporan Redaksi
Makassar, PANI News.-
Setelah melakukan rapat internal pemangku adat Kerajaan Tallo. Pemangku adat Ma’gau Raja Tallo Ke XIX Muh. Akbar Sultan Aliah melaporkan oknu m yang mengakui dirinya sebagai raja Tallo Ke Polda sulawesi selatan Senin 8 Juni 2024
Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah tiba di Polda Sulsel Piku 14:00 didampingi Pemangku adat lainnya. Turut hadir dalam pelaporan tersebut, diantaranya Kr. Samad, Kr. Ilham, Kr. Mattawang dan Kr. Serang.
Dalam laporannya ke Polda, oknum Iskandar Esa Dg Pasore (IEDP) yang mengakui dirinya Raja Tallo. Telah mencoreng nama adat kerajaan Tallo dengan melakukan kebohongan publik.
Dan mengakui dirinya sebagai raja Tallo untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan golongannya. Selain itu, memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan negeri Makassar.
Pemangku adat Raja Tallo ke XIX Ma’gau Muh. Akbar Sultan Aliyah yang didampingi Kr. Samad dan Kr. Serang. Mengatakan kepada media ini.
“Apa yang dilakukan oleh oknum yang bernama Iskandar Esa Dg Pasore. Telah dilaporkan pada tahun 2021. Namun hingga saat ini, oknum tersebut tidak di lakukan penangkapan terhadap oknum tersebut, ucap Raja Tallo
Ditambahkan, “Dengan pembiayaran proses hukum tersebut, sehingga oknum Iskandar Esa Dg Pasore menjadi kebal hukum dan bebas membuat ulah melakukan pelanggaran hukum dan adat, ungkap Sultan
Menurut Raja Tallo, apabila oknum ini dibiarkan. Maka banyak menelan korban atas ulahnya. Setiap yang dianggap tanah adat, pasti diklaim tanah oknum Iskandar Esa Dg Pasore.
Dan beberapa informasi yang kami dapatkan. Mereka akan dimintai pembayaran atau mengusir mereka dari tempat tersebut, tandas Raja Tallo.