Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Perlindungan Hak Cipta 25 EBT Kabupaten Blora Tahun 2024

Kamis, 06 Juni 2024 | 10.53 WIB Last Updated 2024-06-06T03:53:58Z


Laporan Redaksi 

Blora, PANI News.- Liputan langsung Rapat Perlindungan Hak Cipta
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pada 1/6/2024.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blora, yang biasa dipanggil Mahbub, saat membuka rapat menyampaikan, "Ekspresi budaya tradisional merupakan warisan yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk mempertahankan kekayaan budaya. Perlindungan ini mencakup seni rupa, musik, tarian,
dan cerita rakyat

Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional dilakukan melalui undang-undang hak cipta dan peraturan pemerintah. Hal ini
penting untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan ekspresi budaya. Perlindungan hukum juga mempromosikan keberlanjutan keberadaan ekspresi budaya

Pendidikan mengenai perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional perlu ditingkatkan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya. Kesadaran akan hak cipta juga dapat mencegah eksploitasi yang merugikan para pemegang ekspresi budaya.

Perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional dapat menjadi sumber daya ekonomi bagi masyarakat lokal. Melalui pemanfaatan ekspresi budaya secara berkelanjutan, dapat tercipta peluang usaha dan pengembangan
industri kreatif lokal.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional. Dengan adanya dukungan pemerintah, upaya pelestarian dan pengembangan ekspresi budaya tradisional dapat terlaksana dengan
lebih efektif.

Partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional sangat diperlukan. Melalui partisipasi ini, masyarakat dapat mengawasi dan mendukung upaya pelestarian ekspresi budaya. Partisipasi juga dapat menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya pelestarian
budaya.

Implementasi perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional memerlukan kerjasama lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku budaya. Dengan adanya implementasi yang baik, ekspresi budaya tradisional dapat terlindungi secara efektif dari penyalahgunaan
dan pemalsuan.

Perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional merupakan upaya yang penting dalam melestarikan kekayaan budaya. Melalui perlindungan yang baik, ekspresi budaya tradisional dapat terus hidup dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Seperti kata bijak "Orang yang tidak mengetahui sejarah, asal usul, dan budaya masa lalunya seperti pohon tanpa akar." - Marcus Garvey". Ucapnya.

Dan menurut salah satu undangan yang ikut serta saat itu, Ketua Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) Provinsi Jawa Tengah, RB Suryono Mertakusuma, atau yang biasa disapa Suryono kepada media mengatakan, "Alhamdulillah Wayang Krucil Blora termasuk dalam 25 Seni dan Budaya yang diusulkan Ekspresi Budaya Tradisional Tahun 2024.

Tahun 2023, awal kebangkitan Wayang Krucil Blora, bahwa sudah saatnya seni peninggalan leluhur di Kabupaten Blora dikenal dunia, tapi menurut saya untuk saat ini, bukan hanya dikenal dunia, tahun 2023 yang lalu, saat tampil Rutinan Tahunan di Situs Mbah Mayrah Sorogo, ada salah satu Tamu Kehormatan yang hadir dari Universitas terkemuka di Amerika, yaitu Universitas Wesleyan, USA". Ungkapnya.

Rapat tersebut dilaksanakan di lantai 2 Gedung Bappeda Kabupaten Blora, yang berlangsung dari pukul 13.30 - 16.30, berikut 25 Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Blora yang saat ini sedang proses pengusulan :




×
Berita Terbaru Update