Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Blora Resmi Serahkan Ranperda kepada DPRD

Jumat, 21 Juni 2024 | 15.31 WIB Last Updated 2024-06-21T08:31:13Z


Jurnalis : Suparmin

Blora, PANI News.- Pemkab Blora secara resmi menyerahkan Ranperda kepada DPRD, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 pada 19/6/2024.

Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya pembahasan Ranperda ini oleh DPRD agar dapat segera dilakukan persetujuan bersama.

“Secara resmi pemerintah Kabupaten Blora telah menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD Kabupaten Blora agar dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora dan selanjutnya dilakukan persetujuan bersama,” ujar Mbak Etiek, sapaan akrab Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati.

Penyerahan Ranperda ini, terang Etiek, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII huruf A (1) yang menyatakan bahwa persetujuan bersama rancangan peraturan daerah harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan demikian, Ranperda Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 perlu segera disetujui bersama antara Bupati dan DPRD,” tambah Mbak Etiek.

Dalam kesempatan tersebut, Mbak Etiek juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dari mulai proses penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora TA 2023 hingga nanti dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama atas rancangan tersebut,” ungkap Etiek.

Lebih lanjut, Etiek berharap bahwa setelah ditetapkan, Peraturan Daerah ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mengeliminasi temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

“Peraturan Daerah ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengeliminasi temuan-temuan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora, sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel, dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Mbak Etiek.

Pada TA 2023, Pemkab Blora berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.423.980.150.284 atau sebesar 101,54 persen. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp. 2.355.513.384.429 atau 96,81 persen, menghasilkan surplus sebesar Rp. 68.466.765.855.

Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) TA 2023 tercatat sebesar Rp. 114.427.043.588.

Seperti yang diketahui, pada 14 Mei 2024 lalu, tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan audit terhadap Laporan Keuangan Pemkab Blora TA 2023. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Blora kembali mendapat opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya.

“Ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Blora yang telah mendapatkan opini WTP ke-10 kalinya,” ungkap Mbak Etiek.

Namun, Etiek juga menekankan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah guna mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan,” ujar Mbak Etiek.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora, Dasum dalam pengantarnya menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari program kerja yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Blora.

Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Rancangan Perda ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI. Dengan predikat WTP yang telah kami terima selama sepuluh tahun berturut-turut, ini menunjukkan komitmen kami dalam melaporkan keuangan daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah,” jelas Dasum.

Dasum menutup dengan mengingatkan anggota DPRD akan pentingnya segera membahas Ranperda tersebut.

“Diharapkan kepada semua anggota Dewan untuk segera melakukan pembahasan, karena persetujuan bersama atas rancangan Perda ini harus dilakukan paling lambat akhir Juli 2024,” pungkas Dasum.

Sebagai informasi, dalam acara ini Bupati Blora, Arief Rohman ijin dan diwakili Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati.
×
Berita Terbaru Update