Notification

×

Iklan

Iklan

264 Kepala Desa Se-Kabupaten Blora Menerima SK Masa Perpanjangan

Senin, 24 Juni 2024 | 09.02 WIB Last Updated 2024-06-24T02:02:27Z


Jurnalis : Suparmin 

Blora, PANI News.- Sebanyak 264 Kepala Desa Se-kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) Masa Perpanjangan Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun jabatan.

Penyerahan secara langsung dilakukan Arif Rohman (Bupati Blora) di Pendopo Blora pada hari minggu 23-06-2024.

Yayuk Windarti selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora menjelaskan. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu berdasarkan menurut Undang- undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan ke- 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam peraturan Bupati Blora nomor 400.10.2/252/2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang no 3 tahun 2024.

Dikesempatan itu ia mengintruksikan seluruh Kades dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajiban. Salah satunya yakni menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Karena RPJMDES untuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun belum terakomodir di RPJMDES sebelumnya

Adapun rincian tentang penyesuaian masa jabatan itu pada 264 kepala desa tersebut yakni ada 225 kepala desa yang berakhir pada tanggal 19 september 2025 dan berakhir menjadi tanggal 19 september 2027.

Kemudian 11 kades yang berakhir tanggal 9 desember 2025 diubah menjadi tanggal 9 desember 2027. Selanjutnya 2 kepala desa berakhir pada tanggal 29 desember 2027 akan berakhir pada tanggal 29 desember 2029.

Sebanyak 18 kepala desa yang berakhir pada tanggal 17 agustus 2029 kini menjadi tanggal 17 agustus 2031. Dan 8 kepala desa yang berakhir pada tanggal 11 oktober 2029 diperpanjang menjadi tanggal 11 oktober 2031.

Saat ini juga masih ada 6 desa yang dijabat PJ Kades. Yaitu Desa Kalinanas dan Desa Ngapus dikecamtan Japah. Desa Berbak Kecamatan Ngawen. Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo. Desa Sitirejo Kecanatan Tunjungan dan Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.

Dan kemudian 1 Desa yang dijabat Pelaksana Tugas (PLT) yaitu Desa Nglebur Kecamatan Jiken. Yayuk windarti

Arif Rohman Bupati Blora menyampaikan Pemerintah Desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yaitu cepat efektif dan efisien.

Peran Bapak Ibu sangatlah penting untuk menjadi wakil kita di Pemerintahan. Unit terkecil kita yaitu di Desa. Yang menjadi harapan kami yaitu peningkatan pelayanan untuk masyarakat .

Ia juga mengintruksikan Kades agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada. Mulai dari memanfaatkannya, mengeksplorasi, dan mengelola sumber potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang di miliki sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Arif Rohman Bupati Blora
×
Berita Terbaru Update