Laporan Redaksi
Makassar, PANI News.- Tanggapan Lembaga Pemangku Adat Kerajaan Tallo Makassar dan LIN Tentang SE Pemkot Kota Makassar, terkait Perayaan hari kebudayaan ke 6 dan bulan budaya kota Makassar. Yang akan dilaksanakan 1April 2024, membuat pemangku adat Ma’gau Raja Tallo XIX Makassar Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah menanggapi surat edaran tersebut, pada 30/3/2024.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Ma’gau Raja Tallo XIX Makassar mengatakan. “Intruksinya tidak berlaku bagi Lembaga Adat dan organisasi Adat. Padahal walikota mengangkat hari Adat dasarnya. Hari Adat yang di angkat dari mana, juga walikota telah merampas tanah Adat baru mau merayakan hari Adat, ucap Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah selalu pemangku adat Kerajaan Tallo XIX Makassar.
Muh.Akbar Amir Sultan Aliyah menambahkan, “Miris Baca surat edarannya, harusnya hari Adat (PEMKOT MAKASSAR MENGEMBALIKAN TANAH ADAT KAREBOSI). Karena itu milik masyarakat adat kota Makassar dan sangat jelas Peraturan dan dasar hukum yang melindungi situs cagar budaya lapangan/alun alun karebosi tersebut, ungkap Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah
Dilain tempat, Korda Sulawesi Lembaga Investigasi Negara (LIN) Syarifuddin ST. Ikut angkat bicara tentang polemik kebudayaan dan menjadi opini di tengah masyarakat kota Makassar. Syarifuddin ST mengatakan, ” Jika pemerintah punya kepedulian terhadap kebudayaan di kota Makassar. Seharusnya memahami tentang keputusan bersama antara Presiden dan DPR RI tentang Cagar Budaya, dan dasar hukum lainnya tentang pemeliharaan dan pengawasan situs cagar budaya, ucap Korda LIN
Ditambahkan, “Bukan malah terindikasi pemerintah diduga melakukan upaya pengaturan dan menghilangkan sejarah kebudayaan yang ada di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar. Apalagi dalam surat edaran walikota makassar,sangat jelas tidak menghargai pemangku adat yang ada di Gowa dan Makassar, ungkapnya
Opini masyarakat tentang karebosi bersertifikat, membuat mayoritas masyarakat kota Makassar tercengang. Mereka menganggap Walikota makassar melakukan langkah yang sangat berani. Dimana karebosi sepanjang sejarah pemerintahan kota Makassar.
Tidak ada yang berani mensertifikatkan lapangan Karebosi Makassar. Karena walikota yang terdahulu kota Makassar, sangat memahami landasan hukum yang menjaga kelestarian ikon budaya kota Makassar.
Yaitu karebosi sepanjang sejarah makassar adalah milik masyarakat kota Makassar. Namun sekarang dikuasai oleh penguasa dan di komersialisasi. Sehingga kepemilikan masyarakat kota Makassar, sama sekali hilang dengan kebijakan yang sepihak.