Jurnalis: B. Slamet
Kudus, PANI News.- Jagongan Bea Cukai Kudus bersama Awak Media dalam rangka memperingati hari Pabean Internasional, pada 11/01/2024.
Januari merupakan bulan yang spesial bagi institusi pabean di
seluruh dunia. Pasalnya, 26 Januari 1953 merupakan tonggak sejarah dikukuhkannya Customs
Cooperation Council (CCC) yang kemudian diubah namanya menjadi World Customs
Organization (WCo). Berkantor pusat di Brussel, Belgia, WCO yang merupakan organisasi
antarpemerintah memainkan peranan strategis dibidang perdagangan internasional dan
pengendalian lalu lintas barang yang melewati perbatasan negara.
Maka setiap 26 Januari
diperingati Hari Pabean Internasional (World Customs Day) guna mengapresiasi peranan institusi
pabean seluruh dunia, meningkatkan kerja sama antar negara dibidang kepabeanan dan cukai,
serta sebagai momentum edukasi berbagai hal mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai; baik
untuk internal insan bea cukai maupun bagi masyarakat luas.
Tahun ini, tema Hari Pabean Internasional (HPI) adalah "Customs Engaging Traditional
and New Partners with Purpose (Bea Cukai Menggandeng Mitra Tradisional dan Baru Mencapai
Tujuan Bersama)". Menyemarakkan HPI 2024, melalui Jagongan Beceku di Aula Gedung Colo,
Bea Cukai Kudus mengundang para insan media yang berada di wilayah kerjanya untuk beramah
tamah dan jagongan (ngobrol santai) mengenai capaian kinerja Bea Cukai Kudus Tahun
Anggaran 2023 dan berbagai isu terkini seputar kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho memaparkan, "Penerimaan
negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2023 dari target
Rp38.108.061.372.000,00 tercapai Rp40.274.367.126.000,00 atau 105,68%. Dibidang
penindakan, 181 kasus di bidang cukai dengan berbagai modus berhasil diungkap dengan jumlah
barang bukti rokok ilegal sebanyak 19.610.236 batang yang diperkirakan senilai
Rp24.614.076.680,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp16.999.732.226.00.
Sementara dalam kinerja penyidikan, dan 181 Kasus penindakan cukai di tahun 2023, ada 16
penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umurn
(JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan Kudus, dengån jumlah tersangka yang telah
disidangkan/ akan menjalani persidangan sebanyak 18 pelaku. Selain itu, dalam upaya
pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah
diterbitkan keputusan terkait Restoratif Justicel Ultimum Remidium (UR) dengan jumlah Rp 1,95
Milyar atas 24 perkara, sesuai Undang-lUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan
Peraturan Menteri Keuangan nomor
PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan
Pelanggaran di Bidang Cukai. Disamping upaya tersebut, Bea Cukai Kudus juga telah menjalin
sinergi yang sangat baik dengan Direktorat Uheksi Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejari Kudus,
hean uban, Bea Cukai Boionegoro dan Radan Pedanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus
dalam melakukan penyitaan aset teroidana tindak pidana cukai berupa tanah dan bangunan
seluas t 850 m² di Kecamatan Gribig,
Undang-Undang
Kabupaten Kudus, sesual Pasal 59
Cukai"
Danyaknya penindakan tersebut tentu berimplikasi pada banyaknya barang buKu nasl
Peliaakan berupa rokok ilegal yang saat ini telah menumpuk di gudang Bea Cukai Kudus. Untuk
Wienangani barang bukti hasil penindakan yang berstatus sebagai Barang yang menjadi MIliK
Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan
pemerintah daerah di wilayah eks-Karesidenan Pati selaku penerima dan pengguna DBHCHI
(Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan. Pada
tahun 2023, Bea Cukai Kudus bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan
pemusnahan terhadap 6.159.970 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal yang
diperkirakan senilai Rp7.025.384.100,00. Sementara untuk tahun 2024, Bea Cukai Kudus akan
bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan kegiatan pemusnahan
rokok ilegal yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sejumlah 12.225.372 batang yang
diperkirakan senilai Rp14.972.276.360,00. Kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut menjadi
Salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus bersama pemerintah daerah dalam upaya
pemberantasan rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.
Salah satu bentuk upaya optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai adalah
penerapan kebijakan tarif cukai hasl tembakau yang berimbas pada naiknya harga produk hasil
tembakau, terutama SKM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya dimana
realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2023 secara nasional (t < 200 T) tidak
memenuhi target (Rp218.698.0 19.607.000) karena adanya pergeseran pola konsumsi hasil
tembakau dari SKM ke produk hasil tembakau lainnya seperti SKT, RELWape, dan produk hasil
tembakau lainnya. Menariknya lagi, Takta penerapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tersebut
ternvata tidak menyurutkan pertumbuhan industri hasil tembakau di wilayah kerja Bea Cukai
Kudus yang justru mengalami peningkatan. Hal ini ditunjukkan derngan bertambahnya jumlah
produsen hasil tembakau selama tahun 2023, yakni sebanyak 29 pabrik rokok dengan total
keseluruhan pabrik rokok aktif sebanyak 160 pabrik.
Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Kudus
semaksimal mungkin terhadap para pelaku usaha
Karesidenan Pati melalui pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam bentuk
Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), maupun Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri
Kecil Menengah (KITE IKM). Hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah perusahaan
kepabeanan
juga telah berusaha
memberikan dukungan
yang ada di wilayah eks-
penerima fasilitas KB dan GB yang semula 24 menjadi 28
penerima fasilitas KITE IKM yang semula 9 menjadi 13 perusahaan. Menariknya, pertambahan
Pati.
jumlah perusahaan penerima fasilitas KB dan GB tersebut ternyata juga meningkatkalt agg
nilal ekspor perusahan penerima fasilitas KB dan GB yang ada di wilayah eks-Karesidenan Pati,
yang semula Rp 12,7T di tahun 2022 menjadi Rp 14.2 T di tahun 2023 (naik ± sebesar 120).
Dukungan di bidang kepabeanan ini diharapkan dapat mendongkrak daya saing perusahan-
perusahaan tersebut di kancah perdagangan internasional sehingga dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja di wilayah eks-Karesidenan Pati.
Berbagai upaya dan kinerja yang telah dicapai tersebut tidak terlepas dari adanya kritik,
saran dan masukan dari para pengguna jasa yang dilakukan melalui kegiatan Survei Kepuasan
Pengguna Jasa (SKPJ) yang dilakukan secara rutin setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Bea
Cikai Paut disyukuri bahwa pada tahun 2023 Bea Cukai Kudus memperoleh nilai indeks
hasil survei 4.61 dari skala nilai ndeks 1 sampai b, dimana nilai indeks tersebut termasuk dalam
kategori sangat puas. Nilai indeks yang telah dicapai tersebut diharapkan dapat memotivasi Bea
Cukai Kudus untuk terus memberikan kinerja yang terbaik
Diawalí dengan doa supaya kinerja Tahun Anggaran 2024 lebih baik dan dilanjutkan
dengan pemotongan tumpeng, Jagongan Beceku telah menjadi wadah yang semakin
mengakrabkan Bea Cukai Kudus dengarn para insan media serta memperkuat soliditas kerja
sama vang telah terjalin dengan bak selama ini.
Seluruh jajaran Bea Cukai Kudus percaya bahwa
keberhasilan pencapalan larget kinerjanya tidak lepas dari peran serta dan kontribusi para awak
Cukai Kudus kepada seluruh insan media.
media yang konsisten mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya melalui berbagai publikasi
media. Oleh karena itu apresiasi setinggi-tingginya juga ucapan terima kasih disampaikan Bea Cukai Kudus kepada seluruh insan media.
Kepala Kantor, Moch. Arif Setijo Noegroho.
Kepala Subbagian Umum, Ari Satoto.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan
Cukai l, Wiji Putut Sidolamong.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan
Cukai ll, Santosa.
Kepala Seksi Perbendaharaan, Nurhaeni Hidayah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Wicaksono.
Kepala Seksi Penyidikan Barang Hasil
Penindakan, Nutriwan Cahyo Putro.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan
Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Andi Purnawan.