Jurnalis : Lukman Saputra
Makassar, PANI News.- Seorang pria (LS) warga kelurahan Mangasa, kecamatan Tamalate, memergoki istrinya (NV) sedang berduaan dengan pria lain disalah satu kamar kos di Makassar, Jum'at (16/12) siang tadi.
Lalu dia kemudian melaporkan (IT) dan istrinya (NV) ke Polsek Tamalate dengan tuduhan melakukan perzinahan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) nomor STTPL/1242.A/XII/2022/SPKT Restabes Makassar/Polsek Tamalate.
Pria IT yang berprofesi sebagai pengacara ini bersama NV dibidik dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Awalnya, kejadian itu bermula saat LS mendapatkan laporan dari seorang warga yang merupakan tetangga kos IT dan NV tentang istrinya yang tengah berselingkuh dengan seorang pria di salah satu kamar kos eksklusive yang terletak di Jl. Masjid Jami Al-Albrar, Tamalate, Makassar.
Begitu mengetahui hal itu, LS dibuat curiga dan langsung mendatangi kos tersebut ditemani warga dan penjaga kos. Disana, ia mendapatkan istrinya sedang berduaan bersama pria lain dalam keadaan tidak mengenakan baju.
Saat ditelusuri lebih jauh, penjaga kos mengungkapkan bahwa IT dan NV ternyata sudah tinggal berdua kurang lebih 1 bulan. Penjaga kos itu berdalih bahwa IT dan NV mengaku sebagai sepasang suami istri.
Kepada media, melalui pesan WhatsApp LS mengatakan, "Dari data yang ada, IT merupakan Pengacara LBH". Ucapnya.
Atas perkara perselingkuhan ini, kedua pelaku kemudian digiring ke Polsek Tamalate, Makassar untuk diproses secara hukum.
Diketahui kasus ini telah dilimpakan ke POLRESTABES MAKASSAR UNIT PPA (*)