Notification

×

Iklan

Iklan

HADIRI PARIPURNA KE 27 DAN 28 MASA PERSIDANGAN III, WALIKOTA MPLEN DAN DPRD SEPAKATI KUA-PPAS DAN P-APBD TA 2022

Rabu, 24 Agustus 2022 | 07.08 WIB Last Updated 2022-08-24T00:09:02Z

Jurnalis : Nur Muhammad

Pangkalpinang, PANI News.- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke 27 Masa Persidangan III tahun 2022, Kamis (18/7/2022).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) dan para Forkopimda lingkup Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Molen menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas tercapainya kesepakatan yang dibuktikan melalui penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran (TA) 2022.

Beberapa pokok kegiatan yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, yaitu laporan badan anggaran, penandatanganan nota kesepakatan terhadap perubahan KU-APBD dan perubahan PPAS-APBD dan perubahan PPAS-APBD TA 2022.

Kemudian, rapat dilanjutkan paripurna ke 28 masa persidangan III dengan agenda acara tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 tiga Raperda oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

Wali Kota sendiri sangat berterima kasih karena mendapat dukungan dan masukan dari masing-masing fraksi di DPRD, terutama fraksi Gerindra yang mengingatkan soal kondisi kawasan industri ketapang, yang dimana sesuai Perda pemerintah Kota Oangkalpinang nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang tahun 2012 - 2030 bahwa kawasan peruntukan industri bahwa bentangan lapang yang diperuntukan bagi kegiatan industri, tata ruang wilayahnya ditetapkan sesuai dengan perundang-udangan.

Semua usaha milik daerah dan swasta harus diarahkan ke kawasan industri Ketapang di Kecamatan Bukit Intan. Jenis kawasan industri yang dikembangkan mulai dari industri besar, indutri sedang dan industri kecil.

Berdasarkan data, jumlah kawasan industri besar ada di Kota Pangkalpinang yaitu sebanyak 27 perusahaan atau 26,4 %, hal ini didukung dengan kawasan industri yang sangat strategis, sehingga dalam kurun waktu 5 tahun terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2013, jumlah UMKM Kota Pangkalpinang mencapai 1.206 unit dan meningkat menjadi 2.045 unit pada tahun 2017. Pengembangan kawasan industri ditujukan untuk meningkatkan efesiensi produksi dan daya saing serta menyediakan ruang bagi pengembang sektor ekonomi melalui lapangan usaha industri pengolahan.

Hal ini dibuktikan dengan pesatnya perkembangan industri ekonomi Kota Pangkalpinang di tahun 2020 jumlah industri sebanyak 2.650 meningkat sebesar 21,56 % dari tahun sebelumnya.

"Secara khusus saya menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang karena telah bersama-sama bersinergi baik dalam membahas secara mendalam dan komprehensif KUA-PPAS P-APBD TA 2022 sehingga dapat disepakati bersama," ucapnya.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2022 diilakukan Ketua DPRD Abang Hertza bersama Wali Kota Molen dengan disaksikan oleh Sekda Radmida Dawam, unsur pimpinan DPRD dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
×
Berita Terbaru Update