Notification

×

Iklan

Iklan

SESEORANG MENGKLAIM TANAH MILIK SULTAN ALIYAH RAJA TALLO KE -19

Rabu, 06 Juli 2022 | 11.01 WIB Last Updated 2022-07-06T04:01:09Z

Jurnalis : Lukman Saputra


Makassar, PANI News.- Terkait Pemberitaan dari salah satu media online, bahwa Tanah yang di klaim dari pihak (WJ) yang terletak di Jalan.Pengayoman Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang yang berinisial A (33) dan D (28) anak dari WJ yang mengaku selaku pemilik lahan tanah tersebut ternyata bukanlah pemilik lahan, yang sesungguhnya seperti yang diberitakan oleh media online tersebut
Melainkan Pemilik Yang sebenar benarnya ialah : SULTAN ALIYAH RAJA TALLO KE 19, merupakan Salah Seorang Ahli Waris dari MANNUTUNGI BIN KARAENG MALLI,
Beliau yang diketahui berada dilokasi pada saat kedua anak dari WJ, menurunkan massa, untuk melakukan penyerangan pada hari Sabtu 11 Juli 2022 kelompok massa yang ditunggangi Oleh A dan D dengan membawa kurang lebih ratusan massa, untuk melakukan perencanaan Pembunuhan terhadap SULTAN ALIYAH RAJA TALLO dengan Melepaskan Anak Panah Busur sebanyak 3 kali,” Yang arahkan langsung ke tubuh SULTAN.

Pemberitaan dari salah satu media online, bahwa Tanah yang di klaim dari pihak (WJ) yang terletak di Jalan.Pengayoman Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang yang berinisial A (33) dan D (28) anak dari WJ yang mengaku selaku pemilik lahan tanah tersebut ternyata bukanlah pemilik lahan, yang sesungguhnya seperti yang diberitakan oleh media online tersebut.

Namun masih sempat menghindari serangan tersebut hinggah hanya tertancap dinding seng.dan adapun terhambur sebagian di tanah dalam lokasi.,”Bahkan pada saat usai kejadian pembusuran,” Sultan Aliyah Mengejar pelaku. dan sempat terjadi pertengkaran cekcok adu mulut antara Sultan dengan para pelaku, yaitu dengan massa yang di turunkan, “Oleh A dan D, dari situlah massa bayaran, kembali menyerang Sultan dengan pukulan yang mendarat beberapa kali ditubuh SULTAN
Dan sebelum peristiwa kejadian itu terjadi pada malam itu pukul 18 – 30, telah terjadi penyerangan awal ,yakni pada pukul 16 – 00, oleh sekelompok massa suruhan, dari A dan D ,”Itu terbukti dengan pengakuan salah seorang suruhan WJ yang diketahui bernama DG NGEPPE, atas pengakuan beliau yang telah dibayar dari A dan D, untuk menurunkan kelompok massa,
Sehingga pada saat itu korban sultan lari menuju polsek terdekat, untuk melaporkan peristiwa penyerangan dan penrusakan yang sudah direncanakan sedemikian rupa,
Setibanya Korban, dikantor polsek panakkukang, para pelaku dan penggerak massa dari A dan D, menuju kekantor polsek juga. dengan maksud tujuan untuk melaporkan peristiwa itu juga, Namun pada saat pelaku ingin di Introgasi pelaku penrusakan menolak di BAP,” Karna pelaku tindak pidana penrusakan A dan D, terlebih dahulu dilaporkan. “Atas ulah dari apa yang mereka telah di perbuat sebelumnya
PH, Arsyad Rendrawan selaku kuasa Hukum dari Ahli waris, menyampaikan bahwa, laporan yang telah ada dipolsek panakkukang, akan di rampungkan, saja di polda sul sel, berhubung karna masalah ini, telah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Sul Sel

Jelang Dua pekan lewat dari pristiwa itu, tepatnya Pada tanggal 11 Juni 2022, pukul 21 – 00, terjadi pemasangan spanduk yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, Yang bertuliskan TANAH INI DALAM PENGAWASAN SAT RESKRIM POLRESTABES MAKASSAR,” Bukan Police Line,” Dan pada malam kejadian itu salah seorang penjaga lokasi yang tinggal di dalam di usir keluar. dari situlah info, sehingga Ahli Waris mengatahui bahwa adanya penyegelan diluar dari peristiwa kejadian tersebut
Sehingga Pihak pemilik lahan melaporkan ke Ditpropam Polda Sul Sel, karena menganggap ada kejanggalan, serta disinyalir bahwa tindakan satreskrim polrestabes tersebut adalah tidak benar,
Menurut Ahli Waris Sultan Aliyah Raja Tallo 19, tidak pernah meminta kepada pihak polrestabes, untuk melakukan pengawasan dilokasi saya. Ujarnya
Begitupun Tim Pendamping Hukum, Membenarkan bahwa adanya tindakan, pemasangan Baliho. Dengan seperti itu bertambah lagi Satu kewenangan dan Tupoksi baru dari pihak Oknum kepolisian polrestabes yang mengawasi tanah Diam dan tertidur supaya tdk kabur, menurut sepengatahuanya aturan keputusan Kapolisian Republik Indonesia, bahwa seharusnya tidak seperti ini, dengan membentangkan spanduk.dan kalaupun ada aturan harusnya bukan spanduk tapi melainkan, hanya garis police line, tutur’nya dalam video yang terungah dan berdurasi 2 menit 51 detik.
×
Berita Terbaru Update