Blora, PANI News.- Mengantisipasi tingginya potensi kerawanan kriminal umum di Kabupaten Blora, menginisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora untuk mendirikan rumah restorative justice atau keadilan restoratif.
Rumah Restorasi Justice JAYANTAKA (Adil dan Bijaksana) secara langsung dilaunching oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, S. IP, M. Si dengan ditandai pemukulan gong dan nota kesepahaman dengan didampingi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Blora (Forkopimda Blora) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (09/06/2022).
Acara ini dilakukan secara luring dengan diikuti oleh seluruh kepala OPD dan kepala desa se Kecamatan Blora, dan diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Blora secara daring melalui zoom meeting.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Ichwan Effendi SH, menerangkan tujuan dibentuknya Rumah Restorasi Justice JAYANTAKA bertujuan untuk mengembalikan permasalahan yang pernah terjadi dan semua kembali seperti sebelum terjadi tindak pidana.
"RJ ini diharapkan bisa mengembalikan masyarakat untuk berdamai sehingga dengan damai secara iklas bisa terjadi kerukunan,dan mereka bisa hidup rukun kembali tanpa ada minder," ucapnya
Ichwan menjelaskan lewat pendekatan dari rumah restorative justice nantinya menjadi solusi untuk memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.
"Setelah adanya rumah RJ ini diharapkan permasalahan bisa diselesaikan di tempat masing masing, kami juga berharap setelah dilaunching ini nantinya di masing - masing kecamatan bisa dibentuk satgas untuk menampung permasalahan yang ada," harap Ichwan.
Bupati H. Arief Rohman dalam sambutannya mengapresiasi atas launching rumah restorative justice yang di inisiasi oleh Kejaksaan Negeri Blora.
"Kami sangat mendukung keberadaan program ini semoga memberikan manfaat dalam penegakkan hukum dan masyarakat akan sadar taat hukum," imbuhnya.
Tak hanya di Kejaksaan, program ini juga diharapkan bisa dilaunching di kepolisian, untuk bersama- sama mengatasi permasalahan dan meminimalisir hukum yang ada di Blora.
"Saya minta Pemerintah Kecamatan hingga desa / kelurahan juga melaunching program ini untuk bersama- sama dan bisa mengawal program jni untuk menciptakan menciptakan stabilitas dan situasi yang kondusifitas di wilayah blora ini, " tuturnya.
Dalam rumah Restorasi Justice ini menitiberatkan keadilan dan keseimbangan pelaku dan korbanya, ini solusi alternatif dengan mengedepankan win win solution.
"Ini inovasi sangat bagus, dengan pendekatan, musyawarah dalam menyelesaikan masalah, peran kades ini penting dalam menyelesaikan permasalahan yang ada ditingkat wilayah bawah," tuturnya.
Bupati menambahkan dengan rumah Restorasi Justice ini juga upaya mengurangi hunian lapas, oleh karena itu, Bupati berharap seluruh stakeholder bisa mendukung program ini.
"setelah launching ini bisa ditindaklanjuti sebagai bukti kongkrit dan upaya upaya selanjutnya, sebagai upaya pencegahan, " pungkasnya.
Sekedar diketahui ,saat ini di Blora sudah ada 1 kasus yang di selesaikan di Rumah Restorasi Justice oleh Kejaksaan Negeri Blora.