Penulis : Achmad Husain, S. T
(Komisioner KPU Kabupaten Blora)
Editor : Sudadi/Solikin
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Hari dan Tanggal Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sudah disepakati pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Dan ini sudah disahkan juga melalui SK KPU RI No. 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Maka sesuai dengan regulasi yang ada, di pertengahan tahun 2022 ini sudah dimulai tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dimana tahapan ini harus dilakukan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga untuk para calon peserta Pemilu terutama Partai Politik harus mulai mempersiapkan segala kebutuhannya terkait proses tersebut.
Untuk menjadi Peserta Pemilu, suatu Partai Politik harus lulus Verifikasi atau telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal ini berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 173 ayat 1, dengan demikian walaupun Partai Politik sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM jika tidak melakukan pendaftaran atau tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPU, maka tidak dapat menjadi peserta di Pemilihan Umum yang akan datang.
Tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi tidak sampai verifikasi faktual, sementara partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Berarti tidak hanya Partai Politik baru yang harus siap menghadapi proses ini, tetapi partai politik lama yang sudah mempunyai kursi di DPR pun juga harus siap, walaupun hanya diverifikasi secara administrasi.
Secara substansi, data pokok yang harus disiapkan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan 4 (empat) hal, yaitu (1) Kepengurusan di Kabupaten/kota dan Tingkat Kecamatan yang memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota, (2) keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, (3) kebenaran keberadaan kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan Anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu serta (4) Keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota dan persebarannya dikecamatan dalam wilayah Kabupaten/kota tersebut.
KPU di tingkat kabupaten/kota akan memverifikasi secara administrasi dan faktual terkait hal – hal diatas, diantaranya Kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta keterperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, Domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai dengan tahapan terakhir Pemilu, juga Keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Yang menjadi problematika mendasar saat proses verifikasi adalah saat KPU di tingkat kabupaten/kota memverifikasi secara faktual tentang keanggotaan Partai Politik di wilayah kabupaten/kota tersebut.
Seringkali nama yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik tertentu saat didatangi petugas verifikasi tidak mendukung atau bahkan tidak tahu kalau yang bersangkutan terdaftar menjadi anggota dari partai politik tersebut. Hal ini perlu diantisipasi dan diperbaiki lebih awal oleh masing – masing parpol tentang keanggotaannya, jangan sampai partai politik tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kurangnya dukungan, sehingga tidak dapat lanjut ke tahapan berikutnya.
Verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik sendiri ada 2 (dua) macam metode, yaitu metode sensus dan metode sampel acak sederhana.
Metode sensus dengan cara mencocokkan kebenaran dan atau kesesuaian seluruh data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU jika data anggota sampai dengan 100 anggota (≤100), sedangkan metode sampel acak sederhana dilakukan dengan mencocokkan kebenaran dan kesesuaian sampel data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU jika data anggota lebih dari 100 anggota (>100). Verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik tersebut oleh KPU dilakukan dengan cara menemui anggota Partai Politik yang tercantum dalam lampiran berkas pendaftaran parpol yang diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan.
Oleh karena itu, Operator atau petugas penghubung Partai Politik yang ditunjuk untuk mengelola data dan dokumen partai politik yang termutakhir diharapkan betul – betul cermat dalam mengentry dan mengupload dokumen – dokumen tentang Partai Politiknya, baik dari kepengurusan yang sah dan keanggotaan yang benar – benar riil, sehingga dalam proses verifikasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat umum.
Mari bersama kita suskseskan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu ini, sehingga dapat menghasilkan para kontestan politik terbaik di Pemilihan Umum tahun 2024 nanti yang akan duduk sebagai wakil rakyat dan siap memperjuangkan aspirasi rakyat selama 5 (lima) tahun kedepan.