PANGKALPINANG, PANI NEWS - Baru-baru ini jagat Pangkalpinang dihebohkan dengan rumor pelegalan minuman beralkohol (Mihol) melalui Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pangkalpinang.
Menanggapi rumor tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan bahwa Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan besok (31/01/2022) bukan untuk melegalkan minuman keras (Miras).
Menurutnya, Rapat Paripurna tersebut bertolak belakang dari rumor yang beredar, bahkan sebenarnya bertujuan untuk memberikan pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol di Kota Beribu Senyuman, Minggu (30/01/2022).
"Sebelumnya perlu dijelaskan disini bahwa paripurna besok bukan untuk melegalkan miras di Kota Pangkalpinang, tetapi justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap Mihol di kota kita", ungkapnya.
Molen menambahkan, dirinya adalah pelayan masyarakat yang menjalankan kebijakan sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat itu sendiri.
"Namun kemudian seolah-olah kami akan melegalkan Miras, tetapi kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat", tambah Molen.
Molen memastikan bahwa pembahasan Perda Mihol ditunda atau dibatalkan atau ditolak, ia berharap semoga dirinya sebagai umaro di Pangkalpinang dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya.
"Oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda Mihol dipending atau dibatalkan atau ditolak, semoga saya selaku umaro di Pangkalpinang ini dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakatku", imbuhnya.
Molen juga meminta kepada insan pers dan masyarakat untuk menyampaikan bahwa pihaknya dipastikan menolak Perda Mihol sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Sampaikan dengan kawan-kawan bahwa saya pastikan kita menolak juga Perda Mihol sesuai dengan keinginan semua kawan-kawan, terima kasih telah memberikan masukan, saran dan informasinya sahabatku", tutup Molen.
Senada, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Abang Hertza turut angkat bicara.
Dia menyebut bahwa DPRD kota Pangkalpinang akan memparipurnakan sepuluh (10) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol.
"Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan Perda Mihol, Paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang,
sebagai pelayan masyarakat, Perda Mihol besok akan kita pending atau kita batalkan", ucap Hertza.
Dia menambahkan bahwa Perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena dianggap bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022.
"Sebagai wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat", pungkasnya.