Sukoharjo, PANI News.- Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat menggelar kegiatan sosialisasi hukum kepada anggota PSHT Cabang Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kegiatan hasil kerja bareng dengan pengurus PSHT Cabang Sukoharjo ini, dihadiri sebanyak 102 peserta, terdiri perwakilan pengurus 11 ranting dan 86 rayon se Kabupaten Sukoharjo, berlangsung di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Minggu (26/12/2021).
Mengambil tema 'Menjadikan Insan Setia Hati Taat Hukum Negara serta Memayu Hayuning Bawono', sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Forkopimda, yakni Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kodim 0726 Sukoharjo, dan Badan Kesbangpol Sukoharjo.
Beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi diantaranya soal pemahaman restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara yang telah masuk dalam penanganan Polisi.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Kalau dalam bahasa sederhananya adalah perdamaian. Namun yang perlu dipahami dalam hal ini adalah, tidak semua kasus itu bisa diselesaikan dengan restorative justice. Ini yang perlu dipahami," kata Sekretaris LKBH PSHT Gema Damaiyanto yang menjadi salah satu pemateri.
Sedangkan Ketua LKBH PSHT, Rudy Hartono mengatakan, sosialisasi hukum sangat penting dan mendesak untuk dilakukan mengingat PSHT memiliki banyak anggota dan tersebar di berbagai kota dan provinsi di Indonesia.
"Tidak bisa dipungkiri memang sering ada yang bersinggungan dengan persoalan hukum di wilayah masing - masing, salah satunya seperti di Sukoharjo. Oleh karenanya, sosialisasi hukum menjadi penting, seiring dengan cita-cita PSHT sendiri, yakni mendidik manusia berbudi luhur," katanya.
Dengan adanya sosialisasi hukum, anggota PSHT bisa memiliki kesadaran bahwa sebuah tindakan itu punya konsekuensi. Untuk itu dengan sosialisasi ini setidaknya dapat mereduksi (mengurangi-Red) potensi gesekan antar massa atau kelompok yang mungkin sewaktu-waktu akan terjadi.
"Memang benar bahwa di PSHT itu semua anggota diajari bela diri. Bisa jadi karena kepercayaan diri setelah belajar bela diri ini membuat anggota PSHT overconfident. Jadi dengan sosialisasi ini menjadi sarana untuk membangun SDM (Sumber Daya Manusia) aqnggota PSHT," tegas Rudy.
Setelah mendapatkan sosialisasi hukum, diharapkan dapat mencegah tindakan-tindakan dari anggota PSHT yang berpotensi melanggar hukum karena adanya arogansi yang dapat memicu gesekan.
"Outputnya apa yang akan dicapai dengan kegiatan seperti ini, ya anggota PSHT wajib menjadi insan yang taat hukum. Ketika taat hukum, otomatis keteraturan dalam masyarakat tercipta sehingga juga tercipta kondusifitas wilayah," ujarnya.
Menyinggung identitas kelompok Hendrik kusnianto, SH, MH (ketua bidang analisa dan data LKBH PSHT) sering dijumpai dalam setiap persoalan hukum, Hendrik juga menjelaskan, bahwa semua harus disandarkan pada penyelesaian melalui jalur prosedur hukum, tidak perlu lagi ada pola pola kekuatan sosial yang seolah olah menggiring dan mendekte penegakan hukum tsbt
"Ini ada dua sudut pandang, baik dari sudut sebagai terlapor maupun pelapor. Ketika nanti ada hak-hak yang dilanggar, maka itu nanti ada jalur penyelesaiannya melalui upaya-upaya hukum. Kami tidak mengharapkan ketika ada konflik kemudian ada pengerahan massa mencari cara sendiri," imbuhnya.
Sementara Ketua Cabang PSHT Sukoharjo, Suyanto menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialiasi hukum diharapkan anggota PSHT akan lebih berhati -hati dalam mensikapi setiap persoalan.
"Jadi harus bisa membedakan antara persoalan pribadi dan permasalahan organisasi. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian organisasi dibawa serta," pungkasnya