Notification

×

Iklan

Iklan

PETUGAS GABUNGAN CEK KELAYAKAN BUS DI TERMINAL GAGAK RIMANG BLORA

Jumat, 24 Desember 2021 | 11.22 WIB Last Updated 2021-12-24T04:22:20Z

Jurnalis : Warsono

Blora, PANI News.- Berbagai pihak saat ini mulai bersiap mengamankan jalannya Momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satunya yakni Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Dinas Perhubungan Blora.

Jumat, (24/12/2021) anggota Satgas Operasi Lilin Candi 2021 Polres Blora bersama anggota Dinas Perhubungan Blora mengecek kelayakan operasional seluruh bus yang masuk Terminal Gagak Rimang Blora.

Dalam pemeriksaan dilakukan mulai dari surat kelengkapan, bodi fisik bus, plat nomor, sabuk pengaman driver, tempat duduk penumpang, penerangan, ban, rem dan lain lain.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH mengatakan pemeriksaan ini sebenarnya rutin dilakukan. Namun menjelang Nataru, kegiatan ini semakin diintensifkan guna mengantisipasi terjadinya hal hal buruk saat bus mengangkut penumpang dalam rangka Nataru.

"Bersama dengan Dishub, tadi kita cek semua terkait kelayakan bus. Ini kita lakukan agar kendaraan Nataru layak beroperasi," kata Kasat Lantas.

Menurutnya, hal ini untuk menjamin keselamatan penumpang dan driver bus. Selain itu ia juga mengimbau kepada para sopir bus agar mengutamakan keselamatan bukan kecepatan. "Kepada para sopir kita imbau agar mengutamakan keselamatan. Selain itu silahkan laksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan. Karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19," beber Kasat Lantas.

Selain mengecek kelayakan bus, dalam kesempatan tersebut petugas gabungan juga membagikan masker kepada sopir dan menempelkan stiker tertib berlalu lintas.

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan bahwa selama berlangsungnya Operasi Lilin Candi 2021, Satgas Operasi Lilin Polres Blora mendirikan Posko terpadu Natal dan Tahun Baru di Terminal Gagak Rimang Blora. Dimana di Posko tersebut di tempati petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Tenaga Medis, Satpol PP dan petugas lintas sektoral lainnya.

"Untuk perjalanan harus sesuai Imendagri no 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru dalam masa pandemi," pungkas Kasat Lantas.
×
Berita Terbaru Update