Notification

×

Iklan

Iklan

PENJELASAN AHLI MENGENAI MERK TERDAFTAR KELAS BARANG

Kamis, 30 Desember 2021 | 10.34 WIB Last Updated 2021-12-30T04:38:07Z


Nara sumber spesialisasi menangani berbagai perkara HKI, diantaranya perkara merek, sehingga apa yang disampaikan berdasarkan undang undang dan peraturan yang ada, serta berdasar pengalaman yang bersangkutan dalam menangani perkara HKI*

*JANGAN MENGATAKAN HAKI 41.*

Yang benar, merek terdaftar kelas barang 41. 41, 25, 16 dan seterusnya. Kelas barang atau jasa bagi pendaftaran merek (peraturan presiden RI No 24/1993). Bahasa awamnya kelompok barang atau jasa.
*Hak paten dan hak merek itu beda.*
Paten adalah penemuan dibidang teknologi.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, logo, kata, huruf, angka, susunan warna.

Paten tidak dapat diperpanjang. Bila sudah habis masa perlindungannya maka bisa menjadi milik umum.
Merek masa perlindungan 10 tahun dan bisa diperpanjang

Haki atau sekarang dirubah menjadi HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual yang didalamnya terdiri;
1. Hak cipta dg UU No 19/2002
2. Paten atau hak paten dg UU No 13/2016
3. Merek atau hak merek dg UU No 20/2016
4. Desain tata letak sirkuit terpadu dg UU No 32/2000

INTINYA, merek dan paten berbeda.
*Yang perlu diketahui,* siapapun pemegang merek (baik P-16 atau P-17) apabila yang menggunakan merek terdaftar milik PSHT adalah warga PSHT itu sendiri maka yg bersangkutan tidak perlu membayar royalti karena PSHT dengan segala aktributnya (baju, logo, senam, jurus dll) sudah ada sejak sebelum 2008,

Merek kelas 25 itu didaftarkan atau menjadi merek terdaftar sejak tahun 2008
Siapapun warga PSHT mempunyai hak sama menggunakan merek kelas barang 25 milik PSHT, begitu juga untuk kelas barang 41,
Yang tidak boleh menggunakan kelas barang 25 atau 41 adalah bukan bagian dari PSHT, misalnya kempo, judo dll
Terjadi adu fisik dan tuntutan di pengadilan karena ketidaktahuan mereka. Atau bisa karena semata tujuan tertentu. *MAKA KALAU ADA YANG MENYERANG, BERSIAPLAH TIDUR DI HOTEL*
*Secara aturan hukum, Kalau sampai ada tuntutan di pengadilan artinya tuntutan di pengadilan itu materinya apa?*
Baju, logo dll yg didaftar sebagai merek, ada sebelum 2008.
*Pertanyaan Lain*
Apakah warga PSHT pada saat menggunakan baju, logo dll yang telah didaftarkan sebagai merek tersebut perlu membayar royalti?
*Tidak perlu karena sama mempunyai hak utk menggunakan baju, logo dll.*
Memiliki dan menggunakan berbeda, menggunakan tidak harus memiliki (sertifikat merek yang telah didaftarkan)
CONTOH KASUS LAPORAN PERKARA MEREK PSHT.
Pelapor Mas Arif, sebagai terlapor Mas Gembong Cs. *Laporan dihentikan karena tidak cukup bukti karena Mas Gembong bagian PSHT/warga PSHT yang mempunyai hak sama menggunakan baju, logo, senam dan jurus yang telah didaftarkan sebagai merek.*
Apabila ada warga PSHT saat menggunakan baju, logo dll harus membayar royalti MAKA salahnya sendiri kenapa mau membayar bagian dari mereka sendiri.
*Kalau Mau menggugat, apalagi menyerang maka banyak Trah SH yang memakai logo HATI BERSINAR. Mengapa mereka tidak digugat atau diserang?*

Di publikasikan oleh
Humas Pusat PSHT melalui Lilik Supanto
×
Berita Terbaru Update