Notification

×

Iklan

Iklan

PENDAMPINGAN KASUS PUNGLI BERSAMA PADEPOKAN HUKUM ANALISIS SEJAHTERA LAW FIRM DAN PARALEGAL

Kamis, 02 Desember 2021 | 06.28 WIB Last Updated 2021-12-01T23:31:54Z

Jurnalis : Warsono

Blora, PANI News.- Pendampingan hukum kasus pungutan liar (pungli) penggarapan lahan di tanah perhutanan yang belokasi di Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Jawa Tengah, saat ini sudah sampai di Polres Blora pada 27/11.


Direktur Padepokan Hukum Analisis Sejahtera Law Firm, Advokat Budi Prayitno, S. Hi, C. Me, saat dikonfirmasi melalui whatsapp pada 28/11, mengatakan : "Ya betul, saat ini saya bersama 6 anggota Perwakilan Paralegal yang mewakili 21 Paralegal angkatan 1 hasil Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal beberapa waktu lalu.

Tim kami, saat ini sedang membantu memberikan pendampingan hukum bagi warga yang sedang menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh seseorang terlapor berinisial MJ, dimana saat ini kami sedang menunggu proses dari pihak POLRES Blora, dan apabila terlapor terbukti, maka dapat dikenakan pasal 368 KUHP, dengan pidana maksimal 9 tahun". Ungkapnya.

Selain itu, Advokat Kelahiran Blora yang saat ini sudah mempunyai anggota Paralegal/Pendamping Hukum Non Litigasi dengan bekal Diklat Paralegal sejumlah 43 orang, dan 43 Cabang Pos Bantuan Hukum (posbankum) Padepokan Hukum Analisis Sejahtera Law Firm di Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Cilacap, siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum secara cepat.

Diakhir pesan whatsappnya menambahkan : "Silahkan, bagi masyarakat yang ingin membutuhkan bantuan hukum litigasi atau non litigasi bisa melalui posbankum terdekat, atau langsung datang ke Kantor Pusat Posbankum Padepokan Hukum Analisis Sejahtera Law Firm, dengan alamat Jl. Bengawan Solo No. 242 Dusun Demakan Rt. 015 Rw. 003 Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Telp : 081228636678". Jelasnya.
×
Berita Terbaru Update