Notification

×

Iklan

Iklan

LBH PANI BLORA SUKSES MEDIASI PERHUTANI KPH CEPU DAN RIYANTO

Senin, 06 Desember 2021 | 23.27 WIB Last Updated 2021-12-07T23:11:14Z

Jurnalis : Marji

Blora, PANI News.- LBH PANI Blora, yang beralamat di Jl. Cepu Randublatung RT 001 RW 005 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sukses dalam melakukan mediasi antara PERHUTANI KPH CEPU dan Riyanto pada 6/12/2021.






Dalam pendampingan tersebut LBH PANI Blora menurunkan Tim yang terdiri dari Pendiri LBH PANI Blora : Suryono, Kuasa Hukum LBH PANI Blora, Advokat Budi Prayitno, S. Hi, C. Me, Dewan Pembina LBH PANI Blora Edy Sulistyono SH,  Dewan Pengawas LBH PANI Blora, Suwardi, Ketua LBH PANI Blora, Gangsar dan  Anggota Paralegal Pratama Padepokan Hukum "ANALISIS SEJAHTERA LAW FIRM" : 1. Suparmin, 2. Toto

Pada tanggal 29/11/2021, LBH PANI Blora, mendapat surat kuasa khusus dari Riyanto berasal dari Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang merasa terdiskriminasi, serta menjadi korban pungli, saat ini sudah merasa damai.

Begitu juga PERHUTANI KPH Cepu, yang menurut petugas saat itu menerima kedatangan LBH PANI Blora, hanya menjalankan programnya, saat ini sudah merasa terbantu dengan adanya LBH PANI Blora.

Ketua LBH PANI Blora, Gangsar mengatakan : "Ini hanya salah paham, dan saat ini pihak pemberi kuasa Riyanto sudah memahani program PERHUTANI KPH Cepu, begitu juga PERHUTANI KPH Cepu, melalui petugasnya yang berinisial WY saat melihat isi surat pernyataan yang diajukan LBH PANI Blora, mengatakan : "ini saya setuju, karena LBH PANI Blora tidak berat sebelah dalam membuat isi suratnya, terimakasih atas hadirnya di tempat kami". Ucapnya.

Sedangkan menurut Kuasa Hukum LBH PANI Blora, Advokat Budi Prayitno, S. Hi, C. Me yang saat itu turut serta, mengatakan : "Ini sudah seperti dengan instruksi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016, Tentang Prosedur Mediasi di Tingkat Pengadilan, dengan demikian wajibnya mendamaikan para pihak melalui mediasi berada pada pemeriksaan di tingkat pertama". Ungkapnya.

Ketua LBH PANI Blora, Gangsar menambahkan : "Saya ucapkan banyak terima kasih kepada media kharismanews.id, (Mujito) dutapublik.com, (Yasin Al Amin) dan paninews.com (Suwardi) yang telah membantu publikasi pendampingan ini, terima kasih untuk pihak perhutani yang menerima kami, mohon maaf apabila ada kata kata yang kurang berkenan dan apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan pendamping hukum, bisa langsung kontak call center LBH PANI Blora di nomor : 081393950524". Tambahnya.

Seperti terlihat, setelah penandatanganan surat pernyataan para pihak, semua anggota LBH PANI Blora beserta para pihak, foto bersama sebagai tanda damai.
×
Berita Terbaru Update